Sun. Jul 26th, 2026

Kasus Bupati Lalu Ahmad Zaini Jadi Pintu Masuk KPK Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Emas Sekotong

Penanganan kasus dugaan korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini tidak berhenti di dugaan fee dan suap proyek. Terkuak dugaan korupsi tata kelola tambang emas Sekotong di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penanganan kasusnya ke dugaan korupsi di sektor lain, termasuk tata kelola pertambangan emas di kawasan Sekotong, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, setiap perkara yang diungkap melalui OTT selalu menjadi “pintu masuk” bagi penelusuran dugaan korupsi lain yang berkaitan.

“Pada prinsipnya, tertangkap tangan selalu menjadi entry point bagi KPK apakah kemudian ada dugaan praktik-praktik tindak pidana korupsi lainnya? Termasuk di dinas, atau sektor lainnya di wilayah Lombok Barat. Penyidik masih terus mendalami dan memperluas penyidikan, supaya permasalahan korupsi di wilayah tersebut bisa betul-betul terungkap,” kata Budi kepada wartawan, dikutip Jumat (24/7/2026).

Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Ahmad Zaini bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Sudirman diduga melakukan tiga tindak pidana. Yakni, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, suap proyek, serta penerimaan gratifikasi.

Meski perkara awal berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) serta PT AMGM, KPK memastikan penyidik akan menelusuri kemungkinan korupsi sektor lain.

“Tentu karena ini penyidikan juga masih berjalan, apakah kemudian nanti ada fakta-fakta baru yang kemudian bisa terungkap dalam penyidikan ini tentu itu terbuka peluang,” ujar Budi saat ditanya kemungkinan penyidik mendalami dugaan aliran uang dari sektor pertambangan.

Tambang Emas Sekotong dalam Radar KPK

sumber gambar :https://mongabay.co.id

Salah satu sektor yang kembali menjadi perhatian publik adalah tambang emas di Sekotong, Lombok Barat. Wilayah tersebut sebelumnya telah menjadi temuan tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, saat melakukan penertiban bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi NTB, serta sejumlah instansi terkait.

Kala itu, KPK memasang plang larangan sekaligus melakukan penyegelan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

“Terkait dugaan penyimpangan tata kelola tambang di Sekotong, sebelumnya memang menjadi temuan tim Korsup KPK. Dari kegiatan di lapangan kemudian dilakukan penyegelan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut,” kata Budi.

Ia menjelaskan, KPK juga telah menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola pertambangan dan terus memantau tindak lanjutnya.

“Rekomendasi-rekomendasi dari KPK kami terus monitor, apakah kemudian sudah ditindaklanjuti oleh para pihak atau belum,” ujarnya.

Menurut Budi, pengawasan tersebut dilakukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan kontribusi bagi pemerintah daerah.

Cek Kabar Tambang Beroperasi Lagi

Beredar informasi bahwa tambang emas ilegal yang sempat disegel kembali beroperasi. Menanggapi kabar tersebut, Budi memastikan KPK akan melakukan pengecekan. “Kemudian terkait dengan penyegelan yang kemudian sudah dibuka tersebut, kami akan cek kembali kepada pihak-pihak terkait,” kata Budi.

Budi juga belum memastikan informasi bahwa temuan tim Korsup telah ditingkatkan ke ranah penindakan KPK.

“Kami cek dulu apakah itu kemudian ditindaklanjuti di ranah tersebut atau tidak. Tapi yang pasti, temuan dugaan pelanggaran itu berasal dari tim Korsup KPK,” ucapnya.

Omzet Tembus Rp90 Miliar/Bulan

KPK sebelumnya menutup aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Sekotong pada Oktober 2024.

Kala itu, Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengungkap tambang ilegal yang diduga beroperasi sejak 2021 tersebut diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp90 miliar per bulan atau lebih dari Rp1 triliun per tahun hanya dari tiga stockpile di satu lokasi.

Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, terdapat sedikitnya 26 titik tambang ilegal yang tersebar di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,16 hektare.

Tim Korsup KPK juga menemukan dugaan modus konspirasi antara pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan operator tambang ilegal. Aktivitas pertambangan tanpa izin diduga dibiarkan berlangsung di wilayah konsesi PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB), sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan dari pajak, royalti, dan berbagai kewajiban lainnya.

Selain kerugian negara, aktivitas tersebut juga diduga menimbulkan pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri dan sianida yang dibuang ke kawasan sekitar tambang.
 

sumber :

https://www.inilah.com/kasus-bupati-lalu-ahmad-zaini-jadi-pintu-masuk-kpk-bongkar-dugaan-korupsi-tambang-emas-sekotong

https://www.jpnn.com/

https://mongabay.co.id

Related Post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *